Loading

Informasi WBTb

Tingkatan Data : Provinsi
Tahun pendataan : 01 January 2014
Tahun verifikasi dan validasi : 01 January 2014
Tahun penetapan : 01 January 2014
Sebaran kabupaten/kota : Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam.
Entitas kebudayaan : WBTB
Domain WBTb UNESCO : Ketrampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional
Kategori WBTb UNESCO : Arsitektur Tradisional
Nama objek OPK : Rumoh Aceh

Identitas Warisan Budaya Takbenda

Wilayah atau level administrasi : Provinsi
Kondisi sekarang : Masih Bertahan

Alamat Warisan Budaya Takbenda

Kabupaten/Kota : Kota Banda Aceh

Deskripsi Warisan Budaya Takbenda

Updaya pelestarian : -
Referensi : -

Penerimaan Formulir Warisan Budaya Takbenda

Tanggal penerimaan formulir : -
Tempat penerimaan formulir : -
Nama petugas penerimaan formulir : -

Nama Lembaya Budaya

Nama lembaga : -

Nama SDM Kebudayaan

Nama lembaga : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Rumoh Aceh

Dalam sebuah keluarga Aceh, rumah merupakan tempat tinggal yang begitu esensial dan menjadi lambang otoritas seorang laki-laki selaku kepala keluarga. Oleh karena itu belumlah dianggap seseorang itu sempurna hidupnya bila belum memiliki tempat tinggal. Rumoh Aceh rata-rata memiliki tiga ruang induk, yaitu ruang depan, ruang tengah dan ruang belakang yang dibangun dalam ukuran besar, sebab selain berfungsi sebagai tempat tinggal, rumoh Aceh juga berfungsi sebagai tempat kegiatan-kegiatan sosial, seperti musyawarah, kenduri, peresmian khitanan dan sebagainya.