Loading

Informasi WBTb

Tingkatan Data : Provinsi
Tahun pendataan : 01 January 2017
Tahun verifikasi dan validasi : 01 January 2017
Tahun penetapan : 01 January 2017
Sebaran kabupaten/kota : Kabupaten Aceh Utara.
Entitas kebudayaan : WBTB
Domain WBTb UNESCO : Seni Pertunjukan
Kategori WBTb UNESCO : Upacara/Ritus
Nama objek OPK : Rapa'i Pase

Identitas Warisan Budaya Takbenda

Wilayah atau level administrasi : Provinsi
Kondisi sekarang : Masih Bertahan

Alamat Warisan Budaya Takbenda

Kabupaten/Kota : Kabupaten Aceh Utara

Deskripsi Warisan Budaya Takbenda

Updaya pelestarian : pengembangan, pemanfaatan, perlindungan
Referensi : https://dapobud.kemenbud.go.id/wbtb/6abf7860-d17c-40d8-b190-a493c3f1e750

Penerimaan Formulir Warisan Budaya Takbenda

Tanggal penerimaan formulir : -
Tempat penerimaan formulir : -
Nama petugas penerimaan formulir : -

Nama Lembaya Budaya

Nama lembaga : -

Nama SDM Kebudayaan

Nama lembaga : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Rapa'i Pase

Rapai Pasee merupakan alat musik yang dimiliki oleh masyarakat Aceh, khususnya pada masyarakat Aceh pesisir. Rapai di ambil dari nama belakang salah seorang ahli tasauf (ilmu tentang ajaran-ajaran Islam) yaitu Ahmad Rifai.Sedangkan istilah Pasee adalah sebutan terhadap daerah Pasai, desa yang terletak di kecamatan Bayu Kabupaten Aceh Utara. Rapai sendiri pada awalnya di gunakan sebagai daya tarik untuk mengumpulkan massa. Melalui pola-pola ritmis yang di hasilkannya. Setelah massa berkumpul, rapai akan tetap di mainkan dengan memasukkan unsur teks sebagai nyanyian yang berisi ayat-ayat suci yang terkandung dalam Al-Quran. Namun, pertunjukkan yang ditampilkan oleh Rapai Pasee sangat terbatas karena ukuran gendang yang sangat besar, sehingga mempersulit para pemain untuk melakukan atraksi, maka lahirlah jenis rapai lainnya yang berukuran kecil dan atraktif bagi pemainnya.