Loading

Informasi WBTb

Tingkatan Data : Provinsi
Tahun pendataan : 01 January 2016
Tahun verifikasi dan validasi : 01 January 2016
Tahun penetapan : 01 January 2016
Sebaran kabupaten/kota : Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam.
Entitas kebudayaan : WBTB
Domain WBTb UNESCO : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Kategori WBTb UNESCO : Upacara / Ritus
Nama objek OPK : Mak Meugang

Identitas Warisan Budaya Takbenda

Wilayah atau level administrasi : Provinsi
Kondisi sekarang : Masih Bertahan

Alamat Warisan Budaya Takbenda

Kabupaten/Kota : Kabupaten Aceh Besar

Deskripsi Warisan Budaya Takbenda

Updaya pelestarian : pencatatan, pemanfaatan, perlindungan, pengusulan
Referensi : -

Penerimaan Formulir Warisan Budaya Takbenda

Tanggal penerimaan formulir : -
Tempat penerimaan formulir : -
Nama petugas penerimaan formulir : -

Nama Lembaya Budaya

Nama lembaga : -

Nama SDM Kebudayaan

Nama lembaga : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Mak Meugang

Tradisi meugang merupakan sebuah tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat Aceh dan dilaksanakan di semua wilayah dalam Provinsi Aceh, khususnya pada umat Islam. Tradisi ini berupa pemotongan hewan (lembu atau kerbau). Meugang adalah tradisi memasak daging dan menikmatinya bersama keluarga, kerabat dan yatim piatu oleh masyarakat Aceh. Meugang atau Makmeugang adalah tradisi menyembelih kurban berupa kambing atau sapi dan dilaksanakan setahun tiga kali, yakni Ramadhan, Idul Adha, dan idul fitri. Sapi dan kambing yang disembelih berjumlah ratusan. Selain kambing dan sapi, masyarakat Aceh juga menyembelih ayam dan bebek. Tradisi Meugang di desa biasanya berlangsung satu hari sebelum bulan Ramadhan atau hari raya, sedangkan di kota berlangsung dua hari sebelum Ramadhan atau hari raya. Biasanya masyarakat memasak daging di rumah, setelah itu membawanya ke mesjid untuk makan bersama tetangga dan warga yang lain. Sejarah Tradisi Meugang sudah dilaksanakn sejak ratusan tahun yang lalu di Aceh. Meugang dimulai sejak masa Kerajaan Aceh. Kala itu (1607-1636 M), Sultan Iskandar Muda memotong hewan dalam jumlah banyak dan dagingnya dibagikan secara gratis kepada seluruh rakyatnya. Hal ini dilakukan sebagai rasa syukur atas kemakmuran rakyatnya dan rasa terima kasih kepada rakyatnya. Setelah Kerajaan Aceh ditaklukan oleh Belanda pada tahun 1873, tradisi ini tidak lagi dilaksanakan oleh raja. Namun, karena hal ini telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Aceh, maka meugang tetap dilaksanakan hingga saat ini dalam kondisi apapun. Tradisi meugang juga dimanfaatkan oleh pahalawan Aceh dalam bergerilya, yakni daging sapi dan kambing diawetkan untuk perbekalan.