Loading

Informasi WBTb

Tingkatan Data : Provinsi
Tahun pendataan : 01 January 2023
Tahun verifikasi dan validasi : 01 January 2023
Tahun penetapan : 01 January 2023
Sebaran kabupaten/kota : Kabupaten Aceh Besar.
Entitas kebudayaan : WBTB
Domain WBTb UNESCO : Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta
Kategori WBTb UNESCO : Kebiasaan Tradisional
Nama objek OPK : Keujreun Blang

Identitas Warisan Budaya Takbenda

Wilayah atau level administrasi : Provinsi
Kondisi sekarang : Masih Bertahan

Alamat Warisan Budaya Takbenda

Kabupaten/Kota : Kabupaten Aceh Besar

Deskripsi Warisan Budaya Takbenda

Updaya pelestarian : Dokumentasi, Pendidikan, Pengajaran, Pemanfaatan
Referensi : -

Penerimaan Formulir Warisan Budaya Takbenda

Tanggal penerimaan formulir : -
Tempat penerimaan formulir : -
Nama petugas penerimaan formulir : -

Nama Lembaya Budaya

Nama lembaga : -

Nama SDM Kebudayaan

Nama lembaga : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Keujreun Blang

Keujruen Blang merupakan lembaga adat yang bersifat kedinasan yang memiliki kewenangan mengelola kawasan persawahan atau urusan yang berhubungan dengan pertanian sesuai dengan adat dan reusam blang di kawasan blang masing-masing. Keberadaan lembaga Keujruen Blang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Aceh Besar oleh sebab itu lembaga ini sudah sangat dikenal di semua wilayah mukim dan gampong dalam wilayah kabupaten Aceh Besar. Dewasa ini lembaga adat Keujruen Blang telah diakui keberadaan dan kedudukan dalam beberapa peraturan perundangan yang berlaku. Pengaturan tentang lembaga adat keujruen Blang antara lain ditemukan dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam Pasal 98 ayat (3), Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Peranan Keujruen Blang dalam Pengelolaan Irigasi. Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat mendefinisikan lembaga adat Keujruen Blang atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur kegiatan di bidang usaha persawahan. Sementara Pasal 1 angka 13 memberikan batasan tentang Keujruen Blang adalah lembaga adat pengelolaan kawasan persawahan yang menjadi wadah petani dalam satu daerah pelayanan irigasi atau tidak beririgasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis yang terdiri dari keujruen chik dan keujruen muda.