Loading

TENTANG PPKD

APA ITU POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH ATAU YANG BIASA DISEBUT PPKD

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, PPKD diartikan sebagai asas, dasar, atau intisari dari sebuah pikiran atau gagasan yang dihasilkan oleh seseorang atau kelompok. Dalam hal ini, pokok pikiran menjadi acuan dasar terbentuknya Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang dihasilkan melalui berbagai macam tahap, yaitu:

1. PPKD Kebudayaan Daerah Kabupaten / Kota

Mengacu pada UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PPKD Kebudayan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya (BAB I, Pasal 1, pt 9). Dalam bahasa yang lebih sederhana, PPKD Kebudayaan Daerah adalah sebuah pokok pikiran yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. Hasil bahasan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen hasil diskusi dan tukar pikiran terhadap berbagai permasalahan dan solusi yang dihadapi di suatu daerah. Adapun PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota antara lain berdasarkan BAB I, Pasal 11, ayat 2 UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi identifikasi perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan setempat; SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; sarana dan prasarana kebudayaan; potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan. PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

2. PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi

Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Strategi Kebudayaan

Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

TENTANG UNDANG-UNDANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 hadir guna melindungi kekayaan intelektual budaya yang ada di Indonesia. Perkembangan dunia yang sangat pesat membutuhkan upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya sebagai identitas bangsa. UU Pemajuan Kebudayaan ini meletakkan titik fokusnya pada pendayagunaan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Hadirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sebagai regulasi diharapkan menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.

PENYUSUNAN PPKD JUGAWAJIB MEMPERHATIKAN

  • Perpres No. 114 Tahun 2022
  • PP No 87 Tahun 2021
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
NAMA REGULASI JENIS TAHUN
Regulasi regulasi 2022

APA ITU POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH ATAU YANG BIASA DISEBUT PPKD

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, PPKD diartikan sebagai asas, dasar, atau intisari dari sebuah pikiran atau gagasan yang dihasilkan oleh seseorang atau kelompok. Dalam hal ini, pokok pikiran menjadi acuan dasar terbentuknya Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang dihasilkan melalui berbagai macam tahap, yaitu:

1. PPKD Kebudayaan Daerah Kabupaten / Kota

Mengacu pada UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PPKD Kebudayan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya (BAB I, Pasal 1, pt 9). Dalam bahasa yang lebih sederhana, PPKD Kebudayaan Daerah adalah sebuah pokok pikiran yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. Hasil bahasan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen hasil diskusi dan tukar pikiran terhadap berbagai permasalahan dan solusi yang dihadapi di suatu daerah. Adapun PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota antara lain berdasarkan BAB I, Pasal 11, ayat 2 UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi identifikasi perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan setempat; SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; sarana dan prasarana kebudayaan; potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan. PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

2. PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi

Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Strategi Kebudayaan

Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

TENTANG UNDANG-UNDANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 hadir guna melindungi kekayaan intelektual budaya yang ada di Indonesia. Perkembangan dunia yang sangat pesat membutuhkan upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya sebagai identitas bangsa. UU Pemajuan Kebudayaan ini meletakkan titik fokusnya pada pendayagunaan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Hadirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sebagai regulasi diharapkan menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.

PENYUSUNAN PPKD JUGA WAJIB MEMPERHATIKAN

  • Perpres No. 114 Tahun 2022
  • PP No 87 Tahun 2021
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

REGULASI PPKD

NAMA REGULASI JENIS TAHUN
Regulasi regulasi 2022