| Tingkatan Data | : | Kabupaten |
| Tahun pendataan | : | 14 December 2024 |
| Tahun verifikasi dan validasi | : | 14 December 2024 |
| Entitas kebudayaan | : | OPK |
| Kategori | : | Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan - Perayaan |
| Etnis | : | Aceh |
| Kabupaten/Kota | : | Kabupaten Aceh Selatan |
| Kecamatan | : | - |
| Desa/Gampong | : | - |
| Alamat | : | - |
WBTb
Nama Lainnya : Tendai Manendai
Dalam adat perkawinan di aceh selatan khususnya etnis aneuk jamee ada beberapa prosesi tahapan dalam pelaksanan pesta dari awal sampai akhir salah satunya adalah tendai manendai. Disini setelah adanya kecocokan antara kedua belah pihak pengantin maka proses manendai pun dilaksanakan, prosess ini sering disebut dengan batunangan. Disini pihak laki laki membawa jinamu (mas kawin) . Acara Manendai ini adalah Suatu peminangan yang dilaksanakan oleh perempuan yang datangnya dari pihak laki-laki. Maksud Tendai ini adalah untuk meninggikan nilai bunga/calonn pengantin perempuan dan di pandang kurang baik kalau tendai ini tidak di adakan. Dulu para orang tua,pemuda, dan anak-anak sering menggunakan pantun dalam berbagai aktivitas, namun seiring berkembangnya zaman pantun dalam masyarakat Jamee mulai berkurang dan hanya tersebar secara terbatas, umumnya di kalangan orang tua. Ketidak pedulian masyarakat terhadap pentingnya pantun dalam setiap aktivitas, khususnya pada generasi muda akan membuat budaya berpantun tersebut terus berkurang. Di masyarakat Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, penggunaan pantun sering terlihat dalam rangkaian acara pernikahan yang dinamakan Manendai. Manendai atau meminang juga sering disebut dengan bertunangan. Manendai dilakukan setelah pihak perempuan dan pihak lakilaki terlebih dahulu membicarakan perihal anak mereka yang ingin melangsungkan pernikahan, namun belum diberitahu kepada perangkat desa dan pemimpin adat atau hukum. Pada prosesi ini pihak laki-laki harus membawa jinamu (maskawin) berupa emas yang sudah ditetapkan ukurannya sesuai kesepaKatan (Afif, 2016:407). Pihak laki-laki bertemu lagi dengan pihak perempuan yang disertai oleh hadirnya pimpinnan adat dan hukum di rumah pihak perempuan. Rombongan dari manendai ini terdiri atas perempuan saja. Biasanya dihadiri oleh pimpinan adat, istri dari masing-masing perangkat desa serta sanak famili dari kedua belah pihak pengantin. Kepala rombongan akan menyatakan maksud kedatangan mereka, yaitu manendai (meminang) anak gadis di rumah tersebut. Untuk menyampaikan maksud tersebut, kedua belah pihak ditugaskan untuk saling berbalas pantun yang berisikan maksud dan tujuan dari ketadangan pihak laki - laki ke rumah pihak perempuan.