Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 05 February 2025
Tahun verifikasi dan validasi : 05 February 2025
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Pengetahuan dan Kebiasaan Masyarakat

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : -
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Seuneubok

Seuneubok, merupakan suatu kawasan tempat para petani membuka lahan pertanian untuk meuladang (berladang) atau meulampoih (berkebun) yang dipimpin oleh seorang peutua. Seuneubok berasal dari kata “keubok”, artinya mengepung suatu tempat secara bersama-sama (oleh beberapa orang) untuk melakukan sesuatu. Pembukaan seuneubok biasanya dilakukan oleh belasan hingga puluhan orang, dipimpin oleh peutua seuneubok dan anggotanya disebut dengan aneuk seuneubok. Selain itu terdapat pula peutua pangkay dan peutua jaga (penjaga lahan). Peutua pangkay berperan sebagai pemberi modal untuk keperluan pembukaan, penanaman dan perawatan tanaman di seuneubok. Sedangkan peutua jaga merupakan orang yang ditunjuk untuk menjaga hutan calon lokasi pembukaan seuneubok agar tidak dibuka oleh orang lain. Pada era kesulatanan Aceh, keberadaan peutua pangkay sangat dominan dalam pembukaan seuneubok lada. Pada masa tersebut, peutua pangkay berhak untuk menunjuk sesorang sebagai peutua seuneubok, sekaligus sebagai pemegang amanah mengamankan modal miliknya. Selanjutnya, peutua seuneubok memilih orang-orang yang dipandang mampu dan gigih dalam bekerja, untuk mengikutinya dalam pembukaan seuneubok di kawasan hutan rimba. Pada masa sekarang, proses pemilihan peutua seuneubok dan pembentukan anggota sebuah seuneubok dilakukan melalui proses mufakat diantara sesama mereka, termasuk ketika ada peutua seuneubok yag perlu diganti karena telah uzur atau tidak sanggup lagi bekerja. Berdasarkan adat, kegiatan pembukaan seuneubok diawali dengan tahapan antara lain, tanda tanoh, memberitahukan kepada peutua seuneubok atau keuchik, cah gaki, teumeubang, peutamon, teumeutot, peuron, dan pembersihan sisa pembakaran. Kegiatan tanda tanoh dilakukan dengan cara menebas semak belukar atau menebang beberapa batang pohon tertentu di titik awal calon lokasi pembukaan lahan. Kemudian pembuka lahan membuat beberapa tanda “buka tanah” dalam bentuk: menyangkutkan seunawit atau situek (pelepah pinang). Seunawit merupakan kayu bengkok untuk mengait semak ketika menebas semak/rerumputan. Selain itu ada juga yang menggantungkan seikat semak belukar yang telah ditebas di pohon terdekat. Tanda dong tanoh tersebut berlaku selama enam bulan. Apabila melampaui enam bulan tanah tersebut belum juga dibuka, maka warga atau petani lain berhak untuk membuka tanah tersebut. Selanjutnya, apabila lahan yang dibuka tersebut tanpa ditanami tanaman, maka hak yang membuka lahan atas tanah tersebut berlaku selama beberapa tahun, biasanya sekitar empat tahun, bergantung kepada adat setempat. Hak tersebut dinamakan hak cah rimba. Sebaliknya apabila tanah tersebut dibiarkan terlantar selama lebih dari empat tahun, maka peutua seunebok, atau keuchik berhak memberikan lahan tersebut untuk dibuka oleh orang lain. Dengan demikian, gugurlah hak pembuka pertama atas hutan atau rimba tersebut. Dalam istilah Aceh disebut “dari gle keu gle”. Artinya tanah yang berasal dari gle atau hutan, kembali menjadi hutan.