Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 01 December 2025
Tahun verifikasi dan validasi : 25 November 2024
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Keterampilan / Kemahiran dan Kerajinan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : -
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Pudoi

Pudoi berarti tidak sempurna atau setengah. Ketidaksempurnaan ini terdapat pada tidak adanya gagang pada rencong tersebut dan karena itulah rencong ini dinamakan rencong pudoi. T. Syamsuddin, et. al., (1981: 12-13) menuliskan riwayat rencong pudoi sebagai berikut: Setelah Perang Aceh sekitar tahun 1904, orang-orang Aceh masih sering menyelipkan rencong di pinggang di balik baju mereka, biasanya jenis meuceugek atau meucangee. Padahal pemerintah kolonial Belanda menetapkan peraturan orang Aceh tidak boleh memakai rencong pada saat bepergian. Larangan itu bertentangan dengan tradisi Aceh yang menganggap rencong sebagai perhiasan dan alat membela diri sewaktu-waktu. Dengan adanya peraturan itu, masyarakat Aceh kemudian mencari cara untuk mengelabuhi Belanda. Caranya adalah dengan mengubah bentuk gagang yang biasanya menyembul dari balik pakaian menjadi bentuk rencong pudoi. Orang Aceh membawa rencong dengan menyembunyikannya di bawah kain sarung atau celana panjang sehingga tidak terlihat. Bahan Baku: 1. Besi Hitam 2. Besi Putih Fungsi Senjata: Pertahanan dan Menyerang Lokasi Sentra Pembuatan Senjata: Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Suka Makmur, Gampong Baet Lamphout