Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 01 December 2025
Tahun verifikasi dan validasi : 19 July 2024
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan - Perayaan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : Kabupaten Pidie Jaya
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Peutron Aneuk

Peutron aneuk berarti menurunkan anak, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “turun tanah” yang juga merupakan tradisi ketika anak yang baru lahir diperkenalkan kepada orang-orang dan lingkungan sekitarnya. Upacara peutroen aneuk dilakukan paling cepat pada saat bayi berumur 44 (empat puluh empat) hari. Dilaksanakan oleh imum meunasah bersama pemangku adat menjemput anak dan membawanya turun atau keluar rumah. Setelah sianak berada dibawah atau diluar rumah, imum meunasah melakukan peugidong tanoh kaki si anak. Setelah selesai upacara peutron aneuk, anak diserahkan kepada orang tuanya, dan semenjak hari itu anak sudah boleh dibawa keluar rumah. Jika si anak dibawa kerumah famili atau tetangga, maka si anak dicecapi. Praktek peucicap adalah tradisi memperkenalkan ‘rasa’ kepada anak yang baru lahir. Biasanya dengan memberikan madu untuk dicicipi rasa manisnya, sebagai bagian dari filosofi mengawali/memperkenalkan sesuatu yang manis atau baik dalam kehidupan anak ke depannya. Disamping itu sebagai bentuk keterpengaruhan dari nilai-nilai Islam yang sangat kentara dalam masyarakat, prosesi adat ini sering kali dibarengi dengan ‘barzanzi’ yang dalam masyarakat Aceh dikenal dengan istilah ‘marhaban’. Seringkali perayaan ini diikuti dengan beberapa ritual adat setempat seperti membelah kelapa, dimana suara yang ditimbulkan dianggap sebagai latihan kepada anak yang baru lahir supaya kedepan siap dengan gemuruh suara kehidupan.