Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 25 November 2024
Tahun verifikasi dan validasi : 25 November 2024
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan - Perayaan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : Kabupaten Pidie Jaya
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Peusunat

Peusunat atau sunat rasul adalah upacara khitanan yang biasa dilakukan di Aceh untuk anak laki-laki maupun anak perempuan. Sunat Rasul bagi anak perempuan dapat dilakukan pada usia satu atau dua tahun, sedangkan anak laki-laki pada usia sepuluh tahun. Untuk anak perempuan biasanya tidak dilakukan secara khusus, bahkan ada yang melakukannya secara tertutup. Namun bagi anak laki-laki sunat rasul diadaan upacara khusus, dipakaikan pakaian adat dan peusijuek (tepung tawar) oleh keluarganya di atas pelaminan, yang disertai pula dengan kenduri. Khitan atau sunat adalah prosesi memotong kulit yang menutupi ujung alat kelamin laki-laki. Dalam Islam, khitan merupakan bagian dari syiar dan tradisi yang telah berlaku sejak masa silam. Nabi Muhammad SAW sendiri mengkhitankan kedua cucunya, Hasan dan Husain, ketika mereka berumur delapan hari. Acara Sunat Rasul dapat diadakan kenduri dengan mengundang kerabat dan tamu lainnya, dan bagi anak perempuan biasanya tidak diadakan kenduri. Undangan untuk kerabat dilakukan dengan menggunakan ranub patee atau surat undangan. Sehari sebelum pelaksanaan sunat Rasul, anak dapat dikenakan pakaian adat dan dipeusijuek di atas pelaminan. Pada malamnya dapat diadakan pengajian atau berzanji atau shalawat dan do'a bersama di rumah. Keesokan harinya dilakukan Sunat Rasul olah seorang petugas medis. Pada saat Sunat Rasul dilakukan maka si anak wajib disyahadatkan.