Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 25 November 2024
Tahun verifikasi dan validasi : 25 November 2024
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan - Perayaan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : Kabupaten Pidie Jaya
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Peumeukleh

Biasanya setelah menikah, linto baro akan tinggal di rumah dara baro sampai mempunyai anak satu atau dua orang, baru pindah ke rumah sendiri. Adat menetap ini masih sangat kental di Pidie dan Pidie Jaya. Untuk keluar dari ikatan keluarga istrinya ini linto baro berusaha sekuat tenaga untuk dapat membangun rumah sendiri di tempat lain. Untuk usaha ini kadang-kadang linto baro mendapat bantuan dari orang tuanya atau mertuanya sehingga dapat membangun rumah sendiri. Pindah rumah ini dikenal dengan sebutan peumeukleh. Zaman dahulu saat peumeukleh dilakukan kenduri di rumah dara baro dengan mengundang sanak saudara, geuchik dan teungku meunasah, serta orang tua kampung. Kepada orang tua kampung dan sanak famili mereka diperlihatkan barang-barang yang akan di bawa ke rumah baru pasangan suami istri yang melakukan peumekleh, atau meninggalkan rumah mertua. Semua barang-barang ini diperlihatkan kepada hadirin sebagai bukti tanggung jawab orang tua terhadap anak dan menantunya. Walaupun sebagai penegasan, ayah dari dara baro tersebut kadang juga memberi rumah yang didiami seluruhnya atau sebagian sesuai dengan kemampuan. Rumah yang menurut adat kelak menjadi hak anak perempuan jika orangtua meninggal, sering kali diserahkan lebih dulu kepada anaknya jika anak dan menantunya bersedia menanggung masa tuanya sampai saatnya meninggal. Pemberian semacam ini disebut peunulang. Sebagai penutup, ayah dara baro mengatakan bahwa keinginannya itu supaya hadirin mengetahuinya. Harta pemberian itu (hareuta peunulang) menjadi hak milik istri (dara baro) yang dinamai hareuta tuha (harta warisan). Jika suami meninggal dunia, hareuta tuha itu tetap menjadi hak istrinya dan tidak dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerima pusaka dari orang-orang yang mati itu. Harta yang diperoleh bersama-sama suami-isteri jika mereka bercerai, akan dibagi sesuai dengan adat setempat yaitu setengah atau sepertiga dan sebagainya sesuai dengan kesepakatan. Jika suami meninggal pemberian orangtua tidak dapat diwariskan kepada isterinya, tetapi kembali kepada orangtua atau saudara kandungnya. Jika sudah punya anak, harta tersebut jatuh kepada anaknya.