Loading

Peudeung/Pedang Ulee Tapak Guda

No. Reg. OP.6161.20241125.00012 Status OPK

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 01 December 2025
Tahun verifikasi dan validasi : 25 November 2024
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Keterampilan / Kemahiran dan Kerajinan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : -
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Peudeung/Pedang Ulee Tapak Guda

Peudeung Ulee Tapak Guda adalah senjata tradisional Aceh. Senjata ini digunakan masyarakat Aceh sejak zaman dulu, jauh sebelum munculnya senjata-senjata modern dan canggih seperti saat ini. Meski begitu, senjata tradisional ini tidak kalah mematikan dari senjata modern. Tapak Guda ini memiliki gagang yang berbentuk seperti tapak kuda dan terbuat dari tanduk dengan Panjang bilah besi mencapai 72 cm. Itulah yang menjadi alasan penamaan senjata satu ini. Penggunaan parang ini dengan cara digenggam, senjata ini hanya bisa untuk menyerang dalam jarak dekat. Karena tajam, Ulee Tapak Guda akan menyabet bagian tubuh lawan dan bisa menyebabkan kematian. Bahan Baku Pembuatan Senjata: - Baja Fungsi Senjata: - Pertahanan dan Menyerang Lokasi Pembuatan: Provinsi Aceh, Kabupaten Pidie Jaya, Kecamatan Panteraja, Gampong Mesjid