Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 01 July 2025
Tahun verifikasi dan validasi : 01 July 2025
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan - Perayaan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : Kabupaten Aceh Tenggara
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Pemamanen

Adat pemamanen adalah seorang paman yang membantu dalam prosesi sunatan keponakannya. Tuntunan tradisi di dalam adat pemamanen bagi paman berupa materil, dari pihak paman sendiri untuk memberikan bantuan uang, barang, dan jasa dalam sebuah resepsi sunatan terhadap keponakannya yang hendak dalam melangsungkan prosesinya. Penulis tertarik bertujuan untuk meneliti terkait: Bagaimana proses tradisi pemamanen dalam prosesi sunat adat alas di masyarakat Aceh Teanggara dan Bagaimana pandangan masyarakat Islam dan Kristen atas budaya pemamanen di Kabupaten Aceh Tenggara. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, sebuah penelitian teknik pengumpulan data yang menggunakan teknik observasi dan wawancara serta dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa masyarakat tradisi pemamanen yang menarik dalam pemamanen di prosesi sunatan, seorang paman yang sangat di percaya atas keberlangsungan tradisi ini. Tradisi pemamanen sangat bermafaat untuk dilaksanakan, karena bisa mengikat erat tali persaudaraan dan tolong-menolong antar kakak laki-laki dengan adik perempuan. Menurut pandangan masyarakat Islam dan Kristen tradisi pemamanen ini sangatlah menarik, walaupun dalam tradisi ini menjadi beban bagi seorang paman. Tradisi pemamamnen memiliki banyak keunikan, dan dapat mempererat jalinanan silahturahmi antara masyarakat. Sebelum masuknya agama Islam ke Tanah Alas upacara dalam kehidupan adat dan istiadat alas terbagi tiga, yaitu: Langkah (kelahiran/turun mandi), pertemuan (adat kawin), dan maut (adat meninggal dunia), adapun hal yang menarik perhatian dari kesepakatan antara putra Raja Lambing Raja Adéh, Raja Lélo dan Raja Kaye sebagi silih (Iparnya Raja Dewa) dengan keponakan kandung mereka, yaitu Putra Raja Dewa sendiri bernama Raja Alas Pada tahun 1348 bahwa syi’ar Islam yang bawa oleh Raja Dewa diterima oleh suku bangsa alas dikertan. Hasil wawancara dengan Bapak Sanudin sebagai ketua adat bahwa pemamanen adalah adat istiadat dari nenek monyang alas yang dipunyai oleh Raja Lambing Selian yang dibawa dari Tanah Karo tetap dipakai dengan masyarakat bersama, maka dengan persetujuan Raja Alas, yaitu menerima usulan dari pamanpamannya, di antaranya bulang bulu (sorban) dan bogok (kalung ke emasan) merupakan pakain dan asesoris dalam acara adat alas sampai sekarang. Sehingga dari semua suku Alas berprinsip: nggeluh nikandung adat, mate nikandung hukum, artinya hidup dikandung adat, mati dikandung hukum Islam, maka kedamaian kehidupan adat dan istiadat yang tetap berakar pada syari’at Islam hingga sekarang. Asal-usul pemamanen tumbuh dari nenek moyang. Istilah pemamanen ini berasal dari kata paman, adat pemamanen berasal dari nenek moyang, yang mengacu pada saudara laiki-laki dari silsilah ibu, yaitu saudara perempuan atau saudara laki-laki ibu, karena mereka tamu terhormat, paman memiliki peran penting dan yang bertanggung jawab dalam suksesnya suatu acara tersebut. Pemamanen itu adalah maksud dari kata paman, paman ini adalah abang atau adik dari mamak kita. Paman dari keponakanlah yang berperan penting dalam acara sunat ataupun nikah di suku AIas. Paman sebagai tamu yang istimewa juga, pamanlah yang memberikan pelawat (uang) yang paling banyak untuk acara itu. Istilahnya pamanlah yang meningkat atau memewahkan acara tersebut.