Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 28 October 2025
Tahun verifikasi dan validasi : 28 October 2025
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Seni Pertunjukan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : Kabupaten Bireuen
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Meurukon

Tradisi meurukôn di awal kemunculannya (termasuk pada masa penjajahan) diyakini sebagai media dan strategi dakwah yang diinisiasi oleh para ulama masa itu. Ketatnya pengawasan dari penjajah terhadap gerakan-gerakan ulama dalam masyarakat mendorong para ulama saat itu untuk berpikir bagaimana caranya menanamkan nilai-nilai tauhid dan pembelajaran agama lainnya kepada rakyat Aceh tanpa merasa dicurigai. Setelah merdeka, tradisi ini berkembang pesat. Melalui tradisi ini pembelajaran agama disampaikan kepada masyarakat awam. Masyarakat tanpa merasa dipaksa seolah diajak berdiskusi untuk membahas persoalan-persoalan agama. Diskusi tersebut tidak bias sifatnya, mengingat pada setiap grup meurukôn itu terdapat seorang syaikhuna yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum-hukum agama. Karena itu pula, tradisi meurukôn dikenal istilah meutrang-trang ‘saling memperjelas’. Meskipun tradisi ini bersifat dialogis dan adu argumen, tidak menjadikannya ajang menonjolkan salah satu grup, tetapi sebagai media memahamkan kajian-kajian agama yang barangkali jika disampaikan dengan metode ceramah terkesan membosankan. Jadi, boleh juga dikatakan jika tradisi ini merupakan metode inovatif yang dikembangkan para ulama saat itu dalam penyampaian media dakwah yang dibungkus seni pertunjukan. Fungsi utama lainnya dari meurukôn adalah sebagai ajang menyambungkan silaturrahmi antarkomponen masyarakat. Penampilan tradisi ini di meunasah atau di rangkang-rangkau (surau) dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat menjadikan ajang ini sebagai media berkumpul dan bertatap muka. Jika ada anggota masyarakat baru yang hadir di tengah masyarakat, di sinilah tempat saling berbicara dan mengenal satu sama lainnya. Terkait keberadaannya di tengah masyarakat Aceh dewasa ini, eksistensi meurukôn sebagai tradisi tutur yang sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman hukum-hukum agama Islam, berada pada fase yang memprihatinkan. Indikasi jika tradisi tutur ini mendekati kepunahan sangat terlihat jelas. Semakin terbatasnya grup meurukôn di tengah masyarakat Aceh menjadi fakta yang tidak terbantahkan. Jika pun masih ada, para pelakunya rata-rata berusia diatas lima puluh tahun, hanya satu dua saja yang berusia di atas empat puluh tahun. Jika ditilik dari usia generasi yang meurukôn ini, dapat ditarik benang merah jika mereka yang masih melakukan tradisi meurukôn tersebut merupakan produk generasi tahun 1980-an. Tidak adanya generasi meurukôn yang berusia di bawah empat puluh tahun, atau jika diacu berdasarkan usia muda produktif yang paling ideal berkisar 18—20 tahun, menandakan regenerasi tradisi ini mengalami stagnan. Jika kondisi terus berlanjut, lima atau sepuluh tahun mendatang, tradisi tutur ini diyakini tinggal sejarahnya saja. Banyak faktor yang menjadikan tradisi meurukôn tampaknya semakin ditinggalkan generasi muda Aceh. Di antaranya akibat pengaruh transformasi budaya digital yang begitu mewabah. Anak muda Aceh lebih tertarik sibuk dengan media sosial digital mereka, lebih suka menghabiskan malam dengan ratusan jenis tontonan yang memanjakan mata, mulai dari program hiburan, olah raga hingga larut dengan game online dibandingkan dengan mengikuti tradisi meurukôn yang diadakan di menasah-menasah kampung. Selain itu, kurangnya perhatian pemerintah melalui dinas terkait terhadap eksistensi tradisi ini semakin menambah derita kepunahannya. Sastra lisan meurukôn biasanya dilaksanakan oleh para pemuda kampung di suatu wilayah. Kegiatan ini biasanya dimulai setelah salat isya dan berakhir hingga tengah malam. Bahkan, tidak jarang pula kegiatan ini pada saat tertentu dapat berakhir menjelang subuh. Anggotanya beragam, tidak ada ketentuan pasti. Biasanya terdiri atas 8—12 orang. Di antara mereka terdapat seorang syeh yang dikenal dengan sebutan syaikhuna. Untuk menjadi syaikhuna ini, syaratnya haruslah yang paling menguasai masalah-masalah agama, selain itu, suaranya juga harus tinggi dan melengking. Hal ini bertujuan agar suaranya itu mampu membangkitkan suasana dengan irama yang dibawakannya. Irama—dalam istilah meurukôn dikenal dengan istilah radat—harus mampu menbangkitkan gairah grup yang dipimpinnya. Ketika syair-syair religi meurukôn diucapkan dengan suara lantang dan memiliki daya ledak suara, semangat anggota grupnya itu senantiasa stabil dan menggairahkan. Hal inilah yang membuat tim meurukôn mampu bertanya jawab hingga tengah malam. Pada masa awal pertumbuhannya, tradisi ini dapat dikatakan bukanlah tradisi yang digrupkan sebagai seni pertunjukan. Hal ini didasari dari tujuan utama digagas tradisi tutur ini yang hanya diinisiasi untuk memudahkan masyarakat umum menguasai ilmu-llmu agama dengan cara mudah dipahami. Namun, seiring perkembangan waktu tradisi ini dipertontonkan di muka umum. Bahkan, kini tradisi meurukôn justru harus diperlombakan dan digalakkan kembali mengingat semakin menurunnya apresiasi masyarakat Aceh terhadap seni religius ini. Sebagai seni tutur yang khusus membahas permasalahan agama, diyakini jika tradisi ini asal mulanya dimulai dari dayah-dayah yang tersebar di Aceh. Para ulama, pemimpin-pemimpin dayah saat itu berpikir keras bagaimana caranya mengajarkan pendidikan agama kepada masyarakat awam agar mereka dengan mudah memahaminya. Meurukôn adalah salah satu terobosan dalam pengajaran agama yang mereka inisiasi. Di awal kemunculannya, diyakini pula jika model dasar meurukôn itu tidak bersifat dialogis yang mempertemukan dua grup. Barangkali model seni meusifeuet yang masih juga eksis di sebagian wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh merupakan bentuk dasar seni pengajaran agama yang kemudian bertransformasi menjadi seni meurukôn. Dari hasil wawancara dengan beberapa syaikhuna, baik di Bireuen yang menjadi sampel, mereka mengaku jika tradisi meurukôn awalnya dipelopori oleh Teungku Syik Abu tanoh Abee di Seulimuem, Aceh Besar. Oleh karena itu, dari beberapa hasil penelitian sebelumnya, ada yang berpendapat jika tradisi meusifeuet dan meurukôn merupakan hal yang sama, bedanya hanya pada model penampilannya. Jika meusifeuet bersifat monolog, sedangkan meurukôn ditampilkan secara dialogis. Karena dipelopori oleh para ulama dan secara spesifik membahas hukum-hukum agama, tentu syair-syair meurukôn tidak dapat dipisahkan dari rujukan berupa kitab-kitab ulama. Dari wawancara dengan informan dapat disimpulkan beberapa sumber rujukan tersebut, di antaranya adalah kitab Sabilal Muhtadin yang membicarakan bhah/bab bersuci dan sembahyang, kitab Darussamin untuk bab tauhid, kitab yang membicarakan bab rumah tangga, yaitu kitab Al-Yawaqit wal Jawahir, kitab berbahasa Arab karya Al-Imam Al-'Allamah Asy-Syeikh Abdul Wahab Asy-Sya'rani yang diterjemahkan kepada bahasa jawi oleh Syeikh Muhammad Ali bin Abdur Rasyid bin Abdullah Al-Jawi Al-Qadhi As-Sumbawi, kitab Masailal Muhtadi Lii Ikhwanil Mubtadi adalah kitab jawi yang membahas tentang dasar-dasar tasauf, tauhid dan fiqah, dan kitab Akhbarul Karim, kitab berupa hikayat berbahasa Aceh dan beraksara melayu yang ditulis dalam bentuk sanjak tentang ilmu tasawuf (tauhid) dan fiqh. Kitab ini karya salah seorang ulama besar Aceh, Teungku Syekh Seumatang.