Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 01 December 2025
Tahun verifikasi dan validasi : 28 November 2023
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan - Perayaan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : Kabupaten Pidie Jaya
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Meulakee/Meminang

Meulakee/Meminang merupakan proses melamar seorang gadis yang dilakukan oleh seulangke atas nama keluarga calon Linto Baro. Keluarga pemuda mengundang pemangku adat gampong bersama seulangke untuk melaksanakan pinangan. Pihak pemuda tersebut melakukan pinangan dengan menyerahkan satu cerana berisi sirih dan satu puan yang dibungkus dengan kain sutra yang didalamnya berisi perhiasan yang terbuat dari emas, sedangkan cerana tersebut berisi sirih yang juga disebut sebagai ranup kong haba. Perhiasan yang diserahkan tersebut sebagai tanda pertunanganan (me tanda) dari pihak calon linto baro kepada calon dara baro. Sesudah selesai acara pertunanganan berlangsung, maka ditentukanlah jumlah jeulama (mahar), waktu untuk menikah, jumlah rombongan Intat Linto dan ketentuan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak keluarga. Dalam adat meminang di Pidie Jaya, tanda pertunanganan tersebut tidak boleh digabung dengan jumlah Jeulamee (mahar) nya sebanyak 15 mayam, maka jumlah total emas yang harus disiapkan oleh calon linto baro sebanyak 17 mayam. Namun, jika pertunangan tersebut batal atau dibatalkan baik oleh pihak calon linto baro ataupun pihak calon dara baro, maka tanda pertunanganan tersebut harus dikembalikan secara utuh.