Loading

Informasi OPK

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 01 December 2025
Tahun verifikasi dan validasi : 28 November 2023
Entitas kebudayaan : OPK
Kategori : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan - Perayaan

Detail OPK

Etnis : Aceh

Alamat OPK

Kabupaten/Kota : Kabupaten Pidie Jaya
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Alamat : -

Deskripsi Singkat

WBTb

Nama Lainnya : Meugatib

Setelah proses-proses adat dalam perkawinan, mulai dari cah rot, meminang dan tunangan dilalui, maka tahapan selanjutnya adalah menikah atau meugatib. Dalam upacara meugatib, kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk menyukseskan. Setelah menyepakati tanggal pernikahan oleh pihak seulangke (perwakilan keluarga), maka didaftarkan kepada KUA setempat. Sebelum menuju acara akad, maka ada bimbingan terlebih dahulu dari KUA. Bimbingan ini bertujuan sebagai bekal kepada calon mempelai untuk menjalani kehidupan rumah tangga sebelum dilaksanakan upacara akad nikah. Acara meugatib biasanya dilaksanakan di Masjid, di kantor KUA, atau dirumah tergantung kesepakatan kedua belah pihak dan kebiasaan di suatu daerah. Pidie Jaya lebih sering mengadakan upacara meugatib di Masjid setempat dan di kantor urusan agama (KUA), dari pada dirumah mempelai perempuan. Baik di masjid,di KUA maupun dirumah, upacara meugatib tidak boleh meninggalkan perangkat adat gampong, seperti keuchik dan teungku imeum dari kedua belah pihak. Perangkat gampong berperan sebagai perekat antar gampong dari kedua belah pihak yang telah menikah. Biasanya, penghormaatan kepada perangkat gampong ditandai dengan penyerahan sirih dari linto baro kepada keuchik dari gampong dara baro. Keuchik dan teungku imuem juga dapat bertindak sabagai saksi pernikahan. Para perangkat gampong biasanya juga ikut memeriksa jeulame (mahar) yang dibawa secara khusus ketempat acara akad nikah.