Loading

Komplek Mesjid dan Makam Tgk. Chik Paya Bakong

No. Reg. PO2015111600751 Status ODCB

Informasi ODCB

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : -
Tahun Verifikasi dan Validasi : 2015
Tahun penetapan : -
Entitas kebudayaan : ODCB
Kategori : Kawasan

Data Benda

Nama ODCB/CB di lapangan : -
Sifat Kawasan : -
Periode Kawasan : -
Fungsi Kawasan : -

Lokasi Penemuan

Kabupaten/Kota : Kabupaten Aceh Utara
Kecamatan : -
Desa/Kelurahan : -
Alamat : X6WH+2H4, Keude Paya Bakong, Paya Bakong, North Aceh Regency, Aceh 24386
Latitude : 4.996218782078602
Longitude : 97.23805985211266
Ketinggian (mdpl) : -

Data Dimensi

Luas Kawasan : 1552 M2

Kondisi Terkini

Keutuhan : -
Pemeliharaan : -
Riwayat Pemugaran : -
Riwayat Adaptasi : -

Data Kepemilikan

Kabupaten/Kota : -
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Status kepemilikan : Pemda Aceh Utara
Nama pemilik : Pemda Aceh Utara
Status perolehan : -
Alamat : -
Latitude : -
Longitude : -

Data Pengelolaan

Status Pengelolaan : -

Batas Zonasi

Batas Zona Utara : -
Batas Zona Selatan : -
Batas Zona Barat : -
Batas Zona Timur : -

Deskripsi Singkat

Kawasan

Nama Lainnya : Komplek Mesjid dan Makam Tgk. Chik Paya Bakong

Tgk Chik Di Paya Bakong atau yang dikenal sebagai Teungku Seupot Mata, syahid dalam Operasi Mosselman oleh Pasukan Marsose Belanda di daerah Krueng Putoe pada tanggal 25 Oktober 1910, Teungku Chik Di Paya Bakong syahid saat mengawal Pahlawan Aceh Cut Nyak Meutia bersama Teungku Mata Ie, Teungku Mat Saleh dan lima pengawalnya di Hulu Sungai Krueng Petoe. Tgk Chik Di Paya Bakong atau yang dikenal sebagai Teungku Seupot Mata, syahid dalam Operasi Mosselman oleh Pasukan Marsose Belanda di daerah Krueng Putoe pada tanggal 25 Oktober 1910, Teungku Chik Di Paya Bakong syahid saat mengawal Pahlawan Aceh Cut Nyak Meutia bersama Teungku Mata Ie, Teungku Mat Saleh dan lima pengawalnya di Hulu Sungai Krueng Petoe. Atas jasa-jasanya dalam perjuangan melawan penjajahan Belanda, oleh Pemerintah Republik Indonesia, untuk Pahlawan Aceh Cut Nyak Meutia kemudian diangkat menjadi pahlawan nasional melalui surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 107 tanggal 2 Mei 1964. Sementara sejumlah pengawal Cut Meutia salah satu diantaranya Teungku Chik Di Paya Bakong juga gugur pada masa itu sebagai pejuang bangsa dan agama. Tgk Chik Di Paya Bakong dimakamkan di Gampong Cempedak Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Saat ini Makam Teungku Chik Di Paya Bakong yang menjadi salah satu makam pahlawan di desa tersebut kondisinya kurang terawat, hal tersebut dikeluhkan para pendiarah dan warga setempat. Atas jasa-jasanya dalam perjuangan melawan penjajahan Belanda, oleh Pemerintah Republik Indonesia, untuk Pahlawan Aceh Cut Nyak Meutia kemudian diangkat menjadi pahlawan nasional melalui surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 107 tanggal 2 Mei 1964.