Loading

Komplek Makam Tgk. Peut Ploh Peut

No. Reg. PO2014121000007 Status ODCB

Informasi ODCB

Tingkatan Data : Provinsi
Tahun pendataan : 2014
Tahun Verifikasi dan Validasi : 2014
Tahun penetapan : -
Entitas kebudayaan : ODCB
Kategori : Situs

Data Benda

Nama ODCB/CB di lapangan : -
Sifat Situs : -
Periode Situs : -
Kelompok Situs : -

Lokasi Penemuan

Kabupaten/Kota : Kabupaten Aceh Utara
Kecamatan : -
Desa/Kelurahan : -
Alamat : 46HH+29G, Gp. Beringien, Samudera, Aceh Utara, Pulo, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh
Latitude : -
Longitude : -
Ketinggian (mdpl) : -

Data Dimensi

Panjang : -
Lebar : -
Luas Tanah : 1616 M2

Kondisi Terkini

Keutuhan : -
Pemeliharaan : -
Riwayat Pemugaran : -
Riwayat Adaptasi : -

Data Kepemilikan

Kabupaten/Kota : -
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Status kepemilikan : Pemda Aceh Utara
Nama pemilik : Pemda Aceh Utara
Status perolehan : -
Alamat : -
Latitude : -
Longitude : -

Data Pengelolaan

Status Pengelolaan : -

Batas Zonasi

Batas Zona Utara : -
Batas Zona Selatan : -
Batas Zona Barat : -
Batas Zona Timur : -

Deskripsi Singkat

Situs

Nama Lainnya : Komplek Makam Tgk. Peut Ploh Peut

Makam Peut Ploh Peut (44) adalah kompleks makam 44 ulama dari Kerajaan Samudera Pasai yang dieksekusi oleh Raja Bakoi karena tindakannya yang sewenang-wenang. Kompleks ini terletak di Desa Teupin Beulangan atau Gampong Minje Tujoh yang merupakan salah satu desa tertua di sekitar reruntuhan Kerajaan Samudera Pasai di Aceh Utara, sekitar 17 km timur Lhokseumawe.  Peud Ploh Peut, yang berarti "44", merujuk pada sekelompok 44 ulama yang dibunuh oleh Raja Bakoi. Raja Bakoi memiliki reputasi sewenang-wenang dan dijuluki "pelit" oleh masyarakat setempat. Kompleks makam ini berada di Desa Teupin Beulangan (atau Gampong Minje Tujoh), Kecamatan Samudra, Aceh Utara, yang berlokasi di dekat reruntuhan pusat Kerajaan Samudera Pasai. Lokasi ini dulunya merupakan bagian dari kawasan kerajaan. Dulunya merupakan lokasi istana Kerajaan Pasai, namun sekarang sebagian besar telah beralih fungsi menjadi lahan pertambakan. Namun, bekas-bekas fondasi batu bata merah masih dapat terlihat. Pada tahun 1979, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Muskala Provinsi Aceh telah melakukan pemugaran situs ini, termasuk membuat jalan setapak dan pagar pengaman di sekelilingnya.