Loading

Komplek Makam Habib/Ibnu Mahmud

No. Reg. PO2015111600017 Status ODCB

Informasi ODCB

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 2015
Tahun Verifikasi dan Validasi : -
Tahun penetapan : -
Entitas kebudayaan : ODCB
Kategori : Struktur

Data Benda

Nama ODCB/CB di lapangan : -
Sifat Struktur : -
Periode Struktur : -
Fungsi Struktur : -

Lokasi Penemuan

Kabupaten/Kota : Kabupaten Aceh Utara
Kecamatan : -
Desa/Kelurahan : -
Alamat : Gp. Lubok Tuwe Kec. Meurah Mulia
Latitude : -
Longitude : -
Ketinggian (mdpl) : -

Data Fisik

Bahan Struktur : -
Satuan waktu pembuatan : -
Periode waktu pembuatan : -
Waktu Pembuatan : -
Ornamen Struktur : -
Tanda Struktur : -
Warna Struktur : -
Hiasan : -

Data Dimensi

Panjang : -
Lebar : -
Tinggi : -
Luas Struktur : -
Luas Tanah : 30 M2
Diameter Atas : -
Diameter Badan : -
Diameter Kaki : -

Kondisi Terkini

Keutuhan : -
Pemeliharaan : -
Riwayat Pemugaran : -
Riwayat Adaptasi : -

Data Kepemilikan

Kabupaten/Kota : -
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Status kepemilikan : Pemda Aceh Utara
Nama pemilik : Pemda Aceh Utara
Status perolehan : -
Alamat : -
Latitude : -
Longitude : -

Data Pengelolaan

Status Pengelolaan : -

Batas Zonasi

Batas Zona Utara : -
Batas Zona Selatan : -
Batas Zona Barat : -
Batas Zona Timur : -

Deskripsi Singkat

Struktur

Nama Lainnya : Komplek Makam Habib/Ibnu Mahmud

Seorang Ulama yang nisannya 50 tahun lebih tua dari Sultan Malikussaleh. Komplek makam Habib/Ibnu Mahmud adalah salah satu situs cagar budaya penting yang terletak di Gampong (Desa) Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.  Beberapa informasi utama mengenai komplek makam ini yaitu Makam utama di komplek ini diyakini sebagai makam dari seorang tokoh bernama Ibnu Mahmud. Berdasarkan sumber yang tersedia, Ibnu Mahmud wafat pada tahun 622 Hijriah, yang setara dengan tahun 1226 Masehi. Periode ini menempatkan makam tersebut dalam konteks sejarah awal perkembangan Islam di Aceh, bahkan mendahului berdirinya Kesultanan Samudera Pasai secara formal. Situs ini berada di pedalaman Aceh Utara, menunjukkan keberadaan komunitas atau tokoh penting di wilayah tersebut pada masa lampau. Komplek makam ini telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, yang menunjukkan nilai sejarah dan kepentingannya untuk dilestarikan. Data fisik terperinci mengenai bahan struktur atau waktu pembuatan yang pasti tidak tersedia dalam sumber publik, namun keberadaannya diakui sebagai situs bersejarah.  Secara umum, komplek makam ini menjadi bukti fisik penting mengenai sejarah penyebaran Islam dan keberadaan peradaban awal di wilayah Aceh Utara pada abad ke-13 Masehi.