Loading

Masjid Guci Rumpong (Tgk. Chik Di Pasi)

No. Reg. CB.6060.19700101.00717 Status Cagar Budaya

Informasi Cagar Budaya

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : 2011-10-17
Tahun Verifikasi dan Validasi : 2011-10-17
Tahun penetapan : 2011-10-17
Entitas kebudayaan : CB
Kategori : Bangunan

Data Benda

Nama ODCB/CB di lapangan : Masjid Guci Rumpong (Tgk. Chik Di Pasi)
Sifat Bangunan : Campuran
Periode Bangunan : -
Gaya Arsitektur Bangunan : -
Fungsi Bangunan : -
Bentuk Atap Bangunan : -

Lokasi Penemuan

Kabupaten/Kota : Kabupaten Pidie Jaya
Kecamatan : -
Desa/Kelurahan : -
Alamat : -
Latitude : -
Longitude : -
Ketinggian (mdpl) : -

Data Fisik

Bahan Bangunan : -
Satuan waktu pembuatan : -
Periode waktu pembuatan : Sesudah Masehi
Waktu Pembuatan : -
Ornamen Bangunan : -
Tanda Bangunan : -
Warna Bangunan : -
Hiasan : -

Data Dimensi

Panjang : -
Lebar : -
Tinggi : -
Luas Bangunan : -
Luas Tanah : -

Kondisi Terkini

Keutuhan : Utuh
Pemeliharaan : Terpelihara
Pemugaran : Belum Pernah Dipugar
Adaptasi : -

Data Kepemilikan

Kabupaten/Kota : -
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Status kepemilikan : -
Nama pemilik : Wakaf
Status perolehan : -
Alamat : -
Latitude : -
Longitude : -

Data Pengelolaan

Status Pengelolaan : -

Batas Zonasi

Batas Zona Utara : Perkampungan
Batas Zona Selatan : Kebun
Batas Zona Barat : Perkampungan
Batas Zona Timur : Sawah

Deskripsi Singkat

Bangunan

Nama Lainnya : Masjid Guci Rumpong (Tgk. Chik Di Pasi)

Masjid Guci Rumpong atau disebut juga Masjid Tgk. Chik Di Pasi, adalah masjid kuno dan bersejarah yang berlokasi di Kecamatan Peukan Baro.di Pidie, Aceh, yang dibangun pada abad ke-17 oleh Syech Abdussalam (Tengku Chik di Pasi). Masjid ini berkonstruksi kayu berukuran 12 x 12 dengan ornamen ukiran yang berseni tinggi. Penabalan nama "Guci Rumpong" berasal dari dua guci Siam tua di depan masjid yang menurut cerita pernah saling menabrak hingga mulutnya pecah (rumpong) Tgk. Chik Di Pasi juga dikenal sebagai sosok keramat yang mendirikan pesantren di dekatnya dan menciptakan berbagai karya, termasuk Al-Qur'an tulisan tangan. Peninggalan: Selain masjid, Tgk. Chik Di Pasi juga meninggalkan berbagai peninggalan lain, seperti Al-Qur'an tulisan tangan (seureumbek), dan kumpulan doa dan khutbah dalam bahasa Arab, dan tongkat kayu yang disebut-sebut memiliki karomah. Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini juga menjadi pusat kegiatan keagamaan dan budaya. Mesjid ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional melalui SK menteri No SK : PM.90/PW.007/MKP/2011, tercatat tanggal SK : 2011-10-17 Bangunan ini berdenah bujur sangkar, dengan atap tumpang. Bagian depan diberi serambi dengan pembatas kayu. Pada waktu lalu, atap masjid terbuat dari daun rumbia. Penamaan Masjid Guci Rumpong berawal dari adanya 2 buah guci Siam berwarna coklat tua di depan masjid ini, yang merupakan hadiah dari Kerajaan Cina.