Loading

Informasi Cagar Budaya

Tingkatan Data : Kabupaten
Tahun pendataan : -
Tahun Verifikasi dan Validasi : -
Tahun penetapan : -
Entitas kebudayaan : CB
Kategori : Bangunan

Data Benda

Nama ODCB/CB di lapangan : Rumah Adat Tradisional Toweren
Sifat Bangunan : Campuran
Periode Bangunan : -
Gaya Arsitektur Bangunan : Lainnya
Fungsi Bangunan : -
Bentuk Atap Bangunan : Lainnya

Lokasi Penemuan

Kabupaten/Kota : Kabupaten Aceh Tengah
Kecamatan : -
Desa/Kelurahan : -
Alamat : -
Latitude : -
Longitude : -
Ketinggian (mdpl) : -

Data Fisik

Bahan Bangunan : -
Satuan waktu pembuatan : Tahun
Periode waktu pembuatan : Sesudah Masehi
Waktu Pembuatan : -
Ornamen Bangunan : -
Tanda Bangunan : -
Warna Bangunan : -
Hiasan : -

Data Dimensi

Panjang : -
Lebar : -
Tinggi : -
Luas Bangunan : -
Luas Tanah : -

Kondisi Terkini

Keutuhan : Utuh
Pemeliharaan : Terpelihara
Pemugaran : Belum Pernah Dipugar
Adaptasi : -

Data Kepemilikan

Kabupaten/Kota : -
Kecamatan : -
Desa/Gampong : -
Status kepemilikan : -
Nama pemilik : Perorangan
Status perolehan : -
Alamat : -
Latitude : -
Longitude : -

Data Pengelolaan

Status Pengelolaan : -

Batas Zonasi

Batas Zona Utara : Kebun kopi
Batas Zona Selatan : Gunung
Batas Zona Barat : Sawah
Batas Zona Timur : Gunung

Deskripsi Singkat

Bangunan

Nama Lainnya : Rumah Adat Tradisional Toweren

Rumah Adat Tradisional Towerena dalah rumah adat di Aceh Tengah yang juga dikenal sebagai Rumah Reje Baluntara atau Umah Edet Pitu Ruang, karena memiliki tujuh ruangan utama. Lokasiya terletak di Kampung Toweren, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah Rumah panggung ini dibangun pada tahun 1860 oleh Raja Djeludin yang memerintah tahun 1850-1895. Bangunan ini memiliki struktur utama dari kayu Jempa, dengan atap ijuk, serta 24 tiang penyangga. Dari sisi ruang rumah adat ini memiliki tujuh ruangan, yaitu empat kamar, dapur, dan dua serambi (serambi laki-laki dan perempuan). Terdapat pola hias berupa sulur-sulur dan tali terikat yang dicat dengan warna hitam, kuning, dan merah. Rumah Adat Tradisional Toweren ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional peringkat cagar budaya bangunan melalui SK Penetapan No. PM.90/PW.007/MKP/2011 tertanggal 17 Oktober 2011. Rumah ini dibangun pada masa kolonial Belanda dengan atap terbuat dari ijuk dan merupakan rumah induk atau utama yang berfungsi sebagai rumah raja. Memiliki 24 buah tiang yang disangga di atas umpak, berbentuk balok segiempat dengan pola hias berupa sulur-sulur dan tali terikat yang diberi cat warna hitam, kuning, dan merah.